Tips&trik
Tips Mencari Lokasi Usaha (Makanan) & Perizinan
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mengurus NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak). Selanjutnya, lengkapi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk diajukan ke dinas perizinan, baik di kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.