PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) 2019

Berikut adalah alur pendaftaran ke sekolah negeri dengan sistem zonasi:

Alur Sistem Zonasi SD
Alur Sistem Zonasi SD
Alur Sistem Zonasi SMP
Alur Sistem Zonasi SMP
Alur Sistem Zonasi SMA
Sistem Zonasi SMA
Gambar Sistem Zonasi SMK
Sistem Zonasi SMK

Apakah ada perbedaan sistem zonasi tahun 2018 dan 2019?

Yupp.. Memang ada perbedaan. Perbedaannya ada pada penggunaan fasilitas SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu). Berikut penjelasan lengkapnya :

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, pada pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun 2018, belum semua sekolah menggunakan seleksi jarak dalam menerima peserta didik  baru.

Fasilitas SKTM di PPDB 2019

Tahun lalu (PPDB 2018) masih ditemukan oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan dengan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mendaftarkan anaknya di sekolah tujuan. Karena itu, mulai tahun ini Kemendikbud menerapkan kebijakan baru yang menetapkan bahwa SKTM tidak bisa lagi digunakan sebagai syarat dalam seleksi PPDB.

“Banyak orang mengaku jadi keluarga miskin, yang dipilih adalah sekolah idaman,” ujar Mendikbud saat Taklimat Media tentang PPDB, Selasa (15/1/2019). Menurutnya, hal tersebut bertentangan dengan aturan yang berlaku sehingga tujuan dari kebijakan zonasi tidak berjalan sebagaimana mestinya. (¹)

KIP, KKS, atau sejenisnya sebagai pengganti SKTM

Seiring dengan tidak berlakunya lagi SKTM dalam proses PPDB 2019, siswa yang tidak mampu dapat melampirkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) maupun kartu lain yang sejenis seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) sebagai penanda keluarga miskin.

Berapa persen kuota jalur zonasi

Berdasarkan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB, pada pasal 19 disebutkan, kuota paling sedikit 90 persen dalam jalur zonasi (termasuk di dalamnya kuota bagi peserta didik tidak mampu dan/atau anak penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif).

Bagaimana bila tidak memiliki KIP atau KKS?

Mendikbud juga menekankan bahwa basis data keluarga miskin cukup dari penerima KIP atau kartu sejenis baik yang menjadi program pemerintah pusat maupun daerah. Selain itu, bagi keluarga miskin yang belum memiliki kartu-kartu tersebut, dapat meminta sekolah untuk membuat rekomendasi. Caranya, sekolah pada jenjang sebelumnya melampirkan surat rekomendasi berisi data historis yang menyatakan bahwa benar siswa yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa miskin.

Landasan pelaksanaan zonasi di PPDB 2019

Peraturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019 merupakan bentuk peneguhan atas kebijakan zonasi yang sudah diterapkan sebelumnya. Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB sekaligus menjadi cetak biru yang akan digunakan Kemendikbud dalam memecahkan masalah yang teridentifikasi ada di sektor formal maupun informal pendidikan agar dapat dicarikan solusinya secara terintegrasi dan menyeluruh.

Pro & kontra sistem zonasi

Mendikbud mengakui banyak polemik yang terjadi di tengah masyarakat dalam menyikapi kebijakan zonasi pada tahun lalu, karena itu Kemendikbud terbuka dengan saran dan kritik.

Kemendikbud bersinergi dengan Kemendagri

Untuk mendukung kebijakan PPDB 2019, Kemendikbud juga telah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk integrasi data kependudukan dan catatan sipil dengan data pokok pendidikan (Dapodik), serta memastikan ketentuan zonasi yang dipersyaratkan berjalan dengan baik. (¹)

Semoga bermanfaat.

Terima kasih ❤

(¹) sumber https://www.kemendik.com


0 Komentar

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

%d blogger menyukai ini: